Perlukah Menyertakan Cover Letter?
Haryo U. Suryosumarto | Monday, 06 December 2021
Cover Letter sebetulnya bukan merupakan hal yang bisa secara mutlak disebut sebagai dokumen wajib dalam sebuah dokumen lamaran kerja. Fungsi utama dari sebuah cover letter adalah sekadar memberikan gambaran atau overview kepada orang yang membacanya (dalam hal ini, pihak recruiter) mengenai beberapa hal berikut:
- Maksud. Mengapa Anda mengirimkan dokumen lamaran kerja kepada mereka?
- Posisi. Posisi apa yang ingin Anda lamar?
- Sumber. Dari mana Anda mengetahui adanya lowongan kerja yang Anda minati tersebut?
- Alasan. Mengapa Anda berminat melamar untuk posisi lowong tersebut?
- Pertimbangan. Bagaimana latar belakang kompetensi termasuk pengalaman kerja dan pelatihan yang pernah Anda ikuti bisa membuat Anda layak dipertimbangkan untuk menjadi kandidat yang masuk ke dalam shortlist untuk posisi yang Anda minati?
- Kontak. Nomor telepon yang mudah dihubungi dan kapankah waktu terbaik untuk menghubungi Anda?
Meskipun bukan merupakan sesuatu yang wajib, tidak pernah ada salahnya juga untuk selalu menyertakan cover letter dalam setiap dokumen lamaran kerja yang Anda kirimkan.
Karena kita tidak pernah tahu, bisa jadi satu halaman cover letter yang Anda buat itu justru memberikan informasi tambahan yang sangat berguna untuk mempertimbangkan secara lebih serius CV atau resume yang Anda kirimkan.